Australia buat RUU larang anak di bawah 16 tahun gunakan media sosial

Moskow (NNI) Pemerintah Australia Kamis lalu memperkenalkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun.

“Hari ini, Pemerintah memperkenalkan undang-undang universal untuk memperkenalkan usia minimum 16 tahun untuk penggunaan media sosial. Undang-Undang Amandemen Keamanan Online (Usia Minimum untuk Media Sosial) tahun 2024 akan menempatkan generasi muda Australia sebagai pusat perkembangan mereka dan memberikan perlindungan yang lebih besar selama sesi tersebut. , “katanya. Pernyataan dari Kantor Perdana Menteri Australia.

Platform media sosial itu sendiri bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat membuat akun, kata pernyataan itu, seraya menambahkan bahwa mereka akan dikenakan denda hingga $49,5 juta (512,7 miliar rubel) karena pelanggaran sistem.

“Platform media sosial dengan batasan usia” PAY MEDIA lain adalah Snapchat, TikTok, X, dan Instagram (dimiliki oleh Meta, yang dilarang di Rusia karena ekstremisme).

Pada saat yang sama, layanan perpesanan dan permainan online, serta layanan kesehatan dan pendidikan, termasuk Headspace, Saluran Bantuan Anak, Google Kelas, dan YouTube diizinkan.

Australia menjadi negara pertama di wilayahnya yang memberlakukan batasan usia minimum bagi pengguna media sosial.

Namun, beberapa negara bagian AS membatasi akses ke jejaring sosial untuk anak-anak di bawah usia tertentu.

Sputnik-OANA

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *