JAKARTA (PAY MEDIA) – Kabareskrim Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyerang sopir taksi internet berinisial EA (48) di sebuah rumah di Jalan Kambangan Raya, Jakarta Barat sekitar pukul 02.20 WIB, Rabu dini hari. Tim menangkap EA di sebuah rumah di Jalan Kambangan Raya sekitar pukul 02.20 WIB, Rabu dini hari, kata Kepala Subdit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), AKBP Ruben Richard Mahana, di Jakarta, Rabu. . Dia menjelaskan, pengeroyokan terjadi di Tol Jakarta-Tanjerang arah Kawang, Kebun-Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu pagi (17/11). “Berkat kerja keras Subdit Unit 1 Jetners, tim mengumpulkan seluruh informasi dan barang bukti sehingga bisa mengidentifikasi pelakunya sehingga bisa ditangkap,” ujarnya. Ruben menjelaskan, ada dua pelaku yang ditangkap berdasarkan keterangan korban, yakni berinisial CM (30) dan J alias R (29). Baca juga: Polisi Cari Pelaku Penganiaya Sopir Taksi di Tol Online Kapolres Metro Jaya Fulda, Kompol Ada Ari Siam Inderdi mengatakan, korban EA melaporkan kejadian tersebut ke Pusat Kepolisian Komprehensif (SPKT) pada Senin (18/11). korban dipukul bagian mukanya dengan tangan kosong, sehingga korban mengalami luka lebam di bagian mukanya,” ujarnya.
Ada Ari menambahkan, peristiwa pengeroyokan itu bermula dari keributan di jalan. Terakhir, dia dikabarkan memukul bagian wajah korban dengan tangan kosong. Sopir taksi internet diduga diserang berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan kolektif di tempat umum terhadap orang atau barang, katanya. Baca juga: TNI Dikeroyok di Jaksel Saat Dalam Pengaruh Miras. pemukulan
Penumpang mengatakan, kejadian ini bermula ketika pengemudi taksi internet yang ditumpanginya hendak menyalip mobil pelaku karena melaju pelan di jalan tol, demikian isi akun tersebut.