JENEWA (Andara) – Undang-undang Israel yang melarang kegiatan UNRWA tidak dapat dibenarkan dan merupakan serangan terang-terangan terhadap hak-hak pengungsi Palestina, kata Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard.
PBB untuk Pengungsi Palestina Dalam sebuah pernyataan menanggapi undang-undang Israel yang melarang badan tersebut (UNRWA) berada di Israel, dikatakan: “Undang-undang ini tidak dapat dibenarkan dan merupakan serangan terang-terangan terhadap hak-hak pengungsi Palestina.”
“Tujuan jelasnya adalah membuat pekerjaan UNRWA di Wilayah Pendudukan Palestina menjadi tidak mungkin dilakukan dengan menutup paksa kantor pusatnya di Yerusalem Timur dan menangguhkan visa masuk bagi stafnya,” lanjut laporan itu.
Calamart menggambarkan undang-undang tersebut kejam dan tidak manusiawi dan akan menambah penderitaan warga Palestina yang sudah miskin.
Menurutnya, dukungan internasional terhadap rakyat Palestina lebih besar dari sebelumnya.
Komunitas internasional harus segera mengecam keras undang-undang Zionis, dan menggunakan seluruh pengaruhnya terhadap pemerintah Israel untuk mencabut undang-undang tersebut.
UNRWA memainkan peran penting dalam menyediakan makanan, air, bantuan medis, pendidikan dan tempat tinggal bagi sekitar 2 juta warga Palestina yang terpaksa mengungsi di Gaza, yang kelaparan dan berisiko mengalami genosida Israel, kata Sekretaris Jenderal Amnesty International. Pekerjaan yang berkelanjutan.
Sumber: WAFA