JAKARTA (PAY MEDIA) – Otoritas Perhubungan Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) di lima lokasi di Jakarta pada Jumat.
Lokasi akun Polda Metro Yaya adalah sebagai berikut.
Jakarta Timur: Mall Grand Kakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Itraland Mall
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, fotokopi, formulir permohonan yang telah diisi, dan tes kesehatan di tempat penjualan.
Sumber kartu SIM seluler ini hanya mendukung ekstensi SIM A dan SIM C.
Pemegang kartu SIM yang kadaluwarsa dikirim untuk mengajukan SIM baru di Toko SIM Daan Mogot di Jakarta Barat.
Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM, berdasarkan PP nomor 2016, merupakan penghasilan negara tidak kena pajak.