JAKARTA (PAY MEDIA) – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLO) DKI Jakarta memperbolehkan Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengikuti kampanye Pilkada Jakarta 2024 asalkan mengajukan izin cuti . .
Ketua dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat mengikuti kampanye untuk mendapatkan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Koordinator Bidang Pencegahan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabado dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Beni menjelaskan aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta perubahannya dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Selain itu, anggota DPRD harus mematuhi ketentuan lainnya. DiPAY MEDIAnya, tidak digunakannya fasilitas di kantornya saat kampanye pemilu.
Namun, pengamanan bagi pegawai negeri sebagaimana ditentukan oleh ketentuan undang-undang diperbolehkan melampaui tanggung jawab negara.
Beni juga mengklarifikasi beberapa hal yang dilarang bagi pasangan calon dan anggota DPRD untuk melakukan kegiatan kampanye.
“Dilarang melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada warga,” jelas Benny.
Imbalan tersebut diberikan secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi pemilih dalam menentukan hak pilihnya.
“Penghargaan yang mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, mempengaruhi hak pilihnya dengan cara tertentu atau tidak memilih kandidat tertentu,” jelas Binney.
Selain itu, Bawaslu DKI Jakarta juga menginstruksikan pasangan calon, anggota DPRD, dan partai politik untuk melakukan kegiatan pra pemilu sesuai dengan peraturan KPU, keputusan KPU, dan keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta.