Jakarta (PAY MEDIA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKMP) kepada pelaku ekonomi sebagai dasar penetapan kebijakan terkait investasi di masa depan.
Kesadaran masyarakat (pelaku ekonomi) masih sangat rendah, kata Kepala Subkelompok Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Rahmalia Hidayati, di Jakarta, Jumat. . .
Ia melihat sosialisasi LCPM juga kurang. “Sosialisasinya terkesan kurang sehingga masyarakat belum mengetahui bahwa LKPM merupakan salah satu tugas yang harus mereka laksanakan,” ujarnya. Di sisi lain, ada kekhawatiran dari pelaku ekonomi bahwa mereka akan bertanggung jawab atas pajak setelah menyerahkan LCPM. Kalaupun LKPM tidak ada kaitannya dengan perpajakan, namun terkait dengan realisasi investasi yang dilakukan pelaku ekonomi.
LKPM merupakan laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi investor untuk memantau investasi dan realisasi produksi. Baca juga: DKI Minta Pelaku Ekonomi Sampaikan Laporan Kegiatan Investasi. Menurut Rahmalia, pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar wajib menyampaikan LKPM meski tidak ada realisasi investasi.
“Laporan itu dibuat bukan saja kalau ada ilmunya, tapi juga kalau tidak ada ilmunya tetap harus melaporkannya. Jadi nol, dia bisa saja melaporkan nol,” ujarnya.
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama tiga periode berturut-turut akan mendapat teguran positif, dan bukti paling serius adalah pembekuan nomor izin usaha (NIB).
“Saat ini kami masih menerapkan sanksi secara bertahap karena fokus kami sebenarnya adalah pembinaan. Kalau semua pelaku ekonomi begitu ketat dalam waktu yang bersamaan, kami khawatir perekonomian Indonesia akan terganggu,” ujarnya. Baca juga: DKI berkomitmen terus dorong pertumbuhan investasi. Untuk meningkatkan kesadaran para pelaku ekonomi yang patut dilaporkan, sosialisasi akan terus dilakukan selama periode pelaporan.
Pada tahun ini, DPMPTSP DKI menyelenggarakan tiga kegiatan sosialisasi yaitu bulan April, Juli, dan Oktober yang diikuti oleh total sekitar 590 pelaku ekonomi.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan dan membuka loket LKPM di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Mereka yang melakukan MPP juga bisa kita bantu melalui MPP digital. Sebaliknya, di kelurahan dan kelurahan, kita bisa meningkatkan kesadaran para pelaku ekonomi dengan memantau mereka yang belum melapor,” kata Rahmalia.
LKPM merupakan bentuk kontrol negara terhadap pelaku ekonomi penerima NIB. Sebaliknya, melalui LCPM, pemerintah dapat mengetahui sektor ekonomi mana yang berkembang dan investasi mana yang perlu ditingkatkan.