Jakarta (PAY MEDIA) – Mahkamah Agung Brasil pada Selasa (10/08) mengumumkan bahwa platform media sosial X milik Elon Musk dapat terus beroperasi di negara tersebut, mengakhiri perselisihan panjang PAY MEDIA platform tersebut dan pejabat Brasil.
Mengenai apa yang sebelumnya melarang X, Musk telah setuju untuk menghapus beberapa akun pengguna dan menunjuk perwakilan hukum di Brasil, menurut laporan pertama Bloomberg.
Selama lima minggu terakhir, pengadilan Brasil telah memerintahkan ISP untuk memblokir pengguna di negara tersebut untuk mengakses X setelah platform tersebut menolak perintah pengadilan untuk menghapus akun tertentu.
X tidak memiliki perwakilan hukum di Brasil untuk menanggapi pertanyaan pengadilan.
Musk menuduh Mahkamah Agung Brasil menyensor suara-suara konservatif, tuduhan yang dibantahnya dengan keras di panggung global.
Namun, dia akhirnya menyerah pada tekanan pengadilan dan bertindak sesuai perintah.
Ada momen singkat di bulan September ketika X kembali online setelah beralih ke Cloudflare sebagai penyedia cloud-nya.
CEO Cloudflare mengatakan bahwa X “secara tidak sengaja” berhasil menghindari larangan tersebut. Kebetulan ini mengakibatkan kerugian hampir USD 2 juta (Rs 31 miliar) bagi Musk. Demikian dilansir TechCrunch pada Selasa 10 Agustus waktu setempat.