Jakarta (PAY MEDIA) – Polres Metro Bekasi memastikan tersangka pelecehan yang juga pimpinan salah satu yayasan pesantren di Bekasi, yakni H alias AU (51), meninggal karena sesak napas. Iya betul meninggal dunia. Karena mengeluh sesak napas, kata Kepala Bagian Humas (Kasi) Polres Metro Bekasi AKP Akhmadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Akhmadi menjelaskan, korban sempat mengeluh sesak napas saat ditangkap. Selanjutnya, korban dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. “Tadi malam saya kehabisan nafas dan ada teman narapidana yang memberikan informasi kepada penjaga lapas,” ujarnya.

Penjaga lapas memberikan keterangan kepada Piket Reserse Kriminal (Reskrim) dan Dinas Kesehatan Polri. “Dari piket Reskrim dan Dinas Kesehatan, dia dibawa ke RS Kramat Jati dan meninggal dunia di RS tersebut,” ujarnya. Baca juga: Polisi: Ada Tiga Santri yang Jadi Korban Pencabulan di Pondok Pesantren di Bekasi. Pihak keluarga, kata Akhmadi, saat diberitahu yang bersangkutan telah meninggal, menentang dilakukannya otopsi.

“Dia langsung membawanya pulang dan membuat pernyataan menerima kematiannya,” ujarnya.

Polres Metro Bekasi menyebutkan tiga santri mengalami pelecehan seksual di Pondok Pesantren Al-Qona’ah di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ketiga korban anak berinisial SNAD (15), ADL (14) dan AS (15) dianiaya oleh terlapor yaitu pemilik H alias AU (51) dan anaknya yang juga seorang guru yaitu MHS. (35 ),” kata Kapolres Metro Bekasi Kompol. Twedi Aditya Bennyahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/9).

Twedi menjelaskan, kasus pencabulan ini bermula saat korban sedang belajar Al-Qur’an di Yayasan Islam Pesantren Al-Qona’ah yang diketuai terduga pelaku/pihak. Sehingga para korban terpaksa bermalam di yayasan tersebut.

“Pada malam hari saat korban sedang istirahat (tidur), mereka didekati dan dianiaya oleh pelaku/pelapor,” ujarnya. Baca juga: Kasus Pelecehan, Puluhan Siswa SMKN 56 Jakarta Diotopsi Selain itu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu orang tuanya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ”ujarnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Baca juga: Polisi Tangkap Tukang Sampah karena Lecehkan Siswa SMA di Koja,

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *