Polisi tetapkan sembilan tersangka dalam kasus diskusi di Kemang

Jakarta (PAY MEDIA) – Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan perusakan dalam acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) lalu dan semuanya ditangkap.

Sejauh ini Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah menangkap sembilan orang tersangka, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ade Ary menjelaskan keenam tersangka baru ditetapkan Tim Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Baca juga: Bahas Kasus Kemang, Polisi Periksa 30 Anggota “Dua tersangka berinisial YS (33) merusak barang, sedangkan RR (27) memukuli satpam,” ujarnya.

Ade Ary menambahkan, keduanya ditangkap Sabtu (5/10) lalu di kawasan Jakarta Timur.

Kemudian untuk empat tersangka lainnya berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS semuanya merusak harta benda dan ditangkap pada Minggu (6/10). Baca juga: Kasus Gagal Bicara, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Lain Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka berinisial FEK (38), GW (22), dan MR (28) alias. RD.

Para tersangka ditangkap setelah menghentikan paksa kegiatan diskusi dan kekerasan yang diprakarsai Forum Diaspora atau NKRI di ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) lalu.

Seluruhnya disangkakan berdasarkan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pemukulan dan perusakan barang atau harta benda. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Baca juga: Kasus Kemang, Petugas Diminta Bertindak Tegas Sementara itu, Polda Metro Jaya menanyakan kejadian vandalisme dan pengrusakan kepada 30 anggotanya dalam acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).

Terkait audit atau evaluasi internal, perkembangan pemeriksaan dari Penawaran Propam di Polda Metro Jaya, hingga saat ini sudah diperiksa 30 anggota Polri, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/10).

Namun Ade Ary tidak menjelaskan di unit mana 30 polisi itu diinterogasi, ia hanya menjelaskan, selain polisi, enam warga sipil juga ikut diinterogasi. Baca juga: Amnesty International: Investigasi pembubaran paksa diskusi di Kemang telah selesai “Ada enam anggota masyarakat yang diperiksa Divisi Propam, termasuk pelaku tindak pidana insiden tersebut, lalu ada – manajemen dan keamanan Hotel Grand Kemang,” ujarnya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *