JAKARTA (PAY MEDIA) – Badan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Tangerang, Provinsi Banten.
Nama awal kedua tersangka adalah FP (36) warga Johor Bahru dan FK (29) warga Mataraman, kata Direktur Reserse Komisi Narkoba. Donald Parlangan Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin. Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Tersangka Pemilik Ratusan Gram Sabu Dalam Seminggu Dua di PAY MEDIAnya ditangkap pada Minggu (6/10) pukul 19.30 WIB di dekat Halte Community Park PIK 2 di Kosambi Timur. Desa Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dia berkata: “Obat-obatan senilai 10.100, dua kereta bayi, dua ponsel dan dua dompet berhasil disita dari kedua penjahat tersebut.
Menurut Donald, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam selama beberapa hari oleh petugas Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Baca juga: Aktor Andrew Andica sedang memburu pemasok narkoba yang menurut dua penjahat mengedarkan zat ilegal di sekitar Jakarta.
“Setelah pengakuan tersangka, kemungkinan kesenangan itu didapat dari orang lain (DPO) dari luar negeri (Denmark),” kata Donald.
Mantan Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri mengatakan, pihaknya masih akan mendalami pengakuan para pelaku yang ditangkap. Baca Juga: Polisi Tangkap Tujuh Pengedar dan Pengedar Narkoba Berbahaya “Tentunya kami akan mendalami lebih lanjut keterangan kedua pelaku ini, termasuk tindak pidana uang di mana pun tersebar, dan kasus ini akan kami manfaatkan semaksimal mungkin untuk mengembangkan sumbernya. Binatu (TPPU)”. dikatakan.
Donald menegaskan komitmen jajarannya untuk selalu meningkatkan pemberantasan kartel narkoba di wilayah Metro Jaya tanpa diskriminasi.
Ia mengatakan, ruang minimal pun tidak diberikan kepada geng narkoba.