Kendal, Jawa Tengah (PAY MEDIA) – Menteri Kelautan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan pemerintah sudah memikirkan dampak negatif emisi laut.

Berbicara mengenai peluncuran pabrik Lithium Iron Phosphate (LFP), Luhut mengatakan, “Saya merasa airnya bisa diminum. Kendal, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut dia, kegiatan pengambilan air akan dilakukan secara hati-hati.

“Kita semua sangat berhati-hati. Tidak ada satu langkah pun yang tidak berdampak negatif. Lalu bagaimana kita bisa meminimalisir dampak negatif tersebut,” ujarnya.

Nantinya, menurut dia, akan dianalisis kuota atau pembatasan ekspor air laut ke luar negeri dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan.

Intinya pemerintah sangat peduli terhadap lingkungan, tidak perlu khawatir, nanti pasir atau air laut yang diambil pasti dikembalikan ke alam, ujarnya.

Terkait perusahaan yang berhasil mengekspor bahan kimia tersebut dari laut, Luhut mengaku belum memahami detailnya.

Namun, ia yakin penerapan sistem digital dalam pemasaran akan menjamin kesuksesan terbaik tanpa adanya korupsi.

“Saya kira sekarang dengan digital, sekarang kita lihat korupsi, OTT (layanan genggam) sudah berkurang. Nanti saya kira kalau (perusahaan – red) memenuhi syarat, kita akan dengar baik-baik,” ujarnya.

Ditanya soal kabar perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo dan Yusril Ihzai Mahendra termasuk yang sukses di pasar ekspor air, dia mengaku belum mengetahuinya.

Luhut berkata, “Saya tidak tahu, nanti saya periksa.”

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, produk yang dibuka ke luar negeri adalah produk laut yang menghambat pergerakan kapal.

“Selain itu, bukan pasir laut yang dibuka – melainkan limbah, melainkan lumpur yang menghalangi lalu lintas kapal,” katanya.

Aturan pembuangan produk ke laut berupa pasir laut ditetapkan Pemerintah pada tahun 2023. dalam peraturan (VP) no. (KPK) setelah mengubah dua undang-undang usaha Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Perubahan tersebut disampaikan Menteri Perdagangan pada tahun 2024. dalam undang-undang no. 20 tentang Menteri Perdagangan Tahun 2023 UU No. 22 tentang Perubahan Kedua Barang Larangan Ekspor dan Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2024. untuk Menteri Perdagangan pada tahun 2023 peraturan no. 23 tentang Perubahan Kedua Atas Kebijakan dan Peraturan Ekspor.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *