Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) diperkirakan akan menurunkan suku bunga layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (Panjul) untuk layanan keuangan digital yang dapat menjadi katalis adopsi. .
Hal ini sebagai respons terhadap penurunan suku bunga industri Fintech P2P lending secara bertahap berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Pengenalan Layanan Crowdfunding Berbasis Teknologi Informasi. . .
“Dengan adanya penurunan suku bunga ini, saya kira berarti menciptakan citra positif produk peer-to-peer lending di masyarakat, karena dengan begitu masyarakat akan jauh lebih nyaman dengan digital dengan bunga yang lebih murah. Kemampuan mengakses layanan keuangan ., sehingga mendorong mereka untuk berbisnis,” kata Direktur Pemasaran, Komunikasi, dan Pengembangan Masyarakat AFTECH Abynprima Rizki, Selasa di Jakarta.
Berdasarkan SEOJK 19/2023, suku bunga fintech P2P loan mengalami perubahan pada 1 Januari 2024. Untuk konsumsi sebesar 0,4 persen menjadi 0,3 persen, sedangkan untuk produksi sebesar 0,1 persen.
Kemudian pada Januari 2025, tingkat suku bunga konsumsi kembali sebesar 0,2 persen. Selain itu, suku bunga efektif kembali menjadi 0,067 persen pada 1 Januari 2026.
Meski demikian, Abynprima mengingatkan, edukasi literasi keuangan tetap menjadi faktor penting yang harus diimbangi dengan penurunan suku bunga ini.
Di sisi lain, ia juga meyakini pelonggaran suku bunga pasti akan berdampak pada profitabilitas para pelaku industri fintech P2P lending. Oleh karena itu, AFTECH sebagai asosiasi menekankan pentingnya inovasi dan strategi pemasaran yang lebih inklusif sebagai solusi untuk menjaga keberlanjutan bisnis.
“Solusinya bagaimana mempercepat inovasi, kegiatan pemasaran, bagaimana bisa berkolaborasi dengan mitra strategis lain atau melakukan kegiatan pemasaran yang lebih inklusif. Sama halnya dengan dompet digital, kegiatan transaksi digital lainnya, bunganya rendah, tapi jumlahnya transaksi semakin meningkat, ujarnya.
Selain sektor konsumen, rekanan kebijakan AFTECH Handia Pasa Urista menegaskan, regulator juga berharap fintech P2P loan dapat membantu sektor pemberi kredit, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Ini yang diharapkan dari regulator, khususnya peers, bagaimana merekayasa ulang dan mendorong agar bisa menyasar UKM juga,” kata Handia.
Sementara itu, OJK melaporkan pinjaman P2P untuk fintech financing tercatat Rp72,03 triliun pada Agustus 2024, naik 35,62 persen year-on-year.
Agsmans, Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK mengatakan, peningkatan pendanaan juga dibarengi dengan risiko buruknya pengendalian kredit.
Secara keseluruhan, kredit macet atau 90-over-90-day default rate (TWP90) Fintech P2P lending tetap terjaga di angka 2,38 persen. Indikator tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi Juli 2024 yang berada di level 2,88 persen.