JAKARTA (PAY MEDIA) – Vadel Alfajar Badjideh atau VAB (19) dan tim pengacaranya menegaskan, pemberitaan Nikita Mirzani tentang seks anak dan aborsi yang melibatkan Laura Meizani atau Lolly (17) belum terkonfirmasi. Salah satu tim kuasa hukum Waddell, Rahmad Riadi dari Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat mengatakan, “Insya Allah berdasarkan fakta-fakta yang dipaparkan, kami yakin pasal-pasal yang disangkakan dalam laporan NM tidak ada satupun yang isinya akan dilaksanakan.
Selama masa pacaran, Waddell memperkenalkan Lori kepada anggota keluarganya untuk memastikan tidak terjadi kontak seksual, kata Rahmed.
Persetubuhan dengan anak disangkakan berdasarkan Pasal 76D dan 81 Undang-Undang RI. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ada ancaman kekerasan dan pemaksaan jika terjadi hubungan seks. Namun Waddell menegaskan hal itu tidak pernah ada,” lanjutnya.
Baca juga: Vadel Ditanya 20 Pertanyaan Soal Seks Anak Lebih lanjut, Rahmad menegaskan Vadel tidak pernah memerintahkan Lolly melakukan aborsi sesuai dengan Pasal 427, Pasal 428 Konfirmasi, Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 346 KUHP tentang abortus.
“Pasal ini pada dasarnya menyatakan bahwa salah satunya adalah setiap orang, setiap perempuan yang pernah melakukan aborsi, Waddell tidak pernah melakukan aborsi,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan selama enam jam, tim kuasa hukum menyampaikan bukti kehamilan Lolly melalui USG dan menerima 33 pertanyaan dari penyidik.
“Dia (Waddell) menceritakan kronologi dari saat dia bertemu Lori hingga saat ibu Lori membawanya pergi,” jelas Rahmed.
Kedepannya, Waddell berencana mengonfrontasi saksi korban Lori terkait dugaan laporan tersebut.
Sementara itu, Waddell yang turut hadir saat itu mengaku fasih menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik terkait kasus tersebut.
Alhamdulillah saya menjawab semua pertanyaan tanpa kendala, jadi mungkin saya tidak bisa menjawab pertanyaan Anda karena saya menjawab semua pertanyaan di hadapan penyidik, kata Waddell.
Ia menilai apa yang disampaikannya benar dan sesuai fakta, sehingga laporan Nikita Mirzani merupakan fitnah. Baca Juga: Nikita Mirzani Jamin Vadel Dipenjara Karena Berhubungan Seks dengan Anak Vadel adalah pacar anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi alias Lolly (17). Nikita Mirzani melaporkan dugaan seks anak dan aborsi putrinya ke VA (19). Peristiwa seks anak tersebut bermula pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Laporan kasus ini tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.