Jakarta (PAY MEDIA) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kota Tangerang menangkap seorang ayah berinisial RA (36) yang tega menjual bayinya yang berusia 11 bulan hidup-hidup seharga Rp 15 juta kepada seorang pria dan seorang wanita bernama HK (32). . ) dan Senin (30).
“Kami telah menangkap tiga orang yang terlibat dalam penjualan bayi, selain RA, HK dan MON sebagai penjual bayi yang dijual,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Tangerang Kompol David Yunior. Canitero dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
David menjelaskan, kasus tersebut bermula saat terdakwa RA melihat postingan di media sosial Facebook yang meminta untuk membeli anak di bawah umur atas nama akun MON dan Oktavis.
Terdakwa RA kemudian menghubungi melalui WhatsApp dan membuat janji dengan pemilik akun untuk bertemu di wilayah Tangerang, ujarnya.
Selain itu, sesuai kesepakatan, pelaku R.A. Ia membawa bayinya yang selama ini ia rawat dan diberikan kepada ibu mertuanya, untuk dibawa ke Tangerang, untuk dititipkan kepada kerabatnya.
“Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang terhubung dan mendapat uang sebesar Rp 15 juta,” kata David.
David menambahkan, pelaku menjual anaknya tanpa sepengetahuan ibu korban yang masih hidup yang bekerja di Kalimantan demi keuntungan finansial.
Sekembalinya ke Jakarta, ibu kandung korban berinisial RD menanyakan kepada suaminya RA tentang keberadaan anaknya, dia menjawab berada di Tangerang. Hasilnya, anaknya dijual ke seseorang di Tangerang. seharga Rp 15 juta mulai 20 Agustus 2024,” jelasnya.
Kemudian berdasarkan jawaban dan kejadian yang menimpanya, ibu korban RD yang masih hidup langsung datang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk diadili dan diadili kembali.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan penyelidikan. Dan diketahui bahwa anak yang dibunuh tersebut berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari bersama seorang laki-laki dan seorang perempuan. HK dan MON membelikan bayi laki-laki tersebut seharga Rp 15. juta oleh RA pada pertemuan di Sungai Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” kata David.
David menambahkan, pelaku R.A. ditangkap pada Selasa (1/10) sedangkan suami XK dan MON ditangkap pada Jumat (3/10).
Kini ketiga pelaku telah ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara setelah polisi mendakwa mereka berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.