Jakarta (PAY MEDIA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan layanan Sistem Administrasi Bergerak Terpadu (Samsat) kepada masyarakat yang ingin memperluas STNK di 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Jumat. . Berikut rincian lokasi berdasarkan informasi dari laman resmi TMC Polda Metro Jaya:
1. Jakarta Pusat di Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00 s/d 14.00 WIB; 2. Jakarta Utara di Parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Italia Mall Artha Gading pada pukul 08.00 s/d 14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Citraland Mall pukul 08.00 s/d 14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan mulai pukul 09.00 s/d 14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di Parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 s/d 15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 s/d 14.00 WIB;
6. Parkir bus Perumnas 2 Cibodas dan Foodmosphere Kota Tangerang pada pukul 08.00 s/d 14.00 WIB;
7. Serpong di parkir Samsat Serpong pukul 08.00 s/d 14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00 s/d 19.00 WIB;
8. Ciledug di Kantor Kecamatan Cipinang dan Kantor Pasar Segar Green Lake City Cipondoh mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
9. Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dan Pasar Ciputat Gintung Timur pada pukul 09.00 hingga 11.30 WIB;
10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda Modern Cisauk dan Aula GTOWN Gading Serpong Square mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB;
11. Kota Bekasi ke Taman Kuliner Narogong Rawa Lumbu 15.30 – 17.30
12. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Bupati Bekasi mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB;
13. Depok di Parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB;
14. Cinere di Kantor Kecamatan Surgan Sawangan mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini sebaiknya memperhatikan beberapa hal sebelum berangkat ke tempat penjualan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), PAY MEDIA lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak ada. menunggak lebih lama. . lebih dari setahun.
Setelah itu, pastikan juga Anda membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk membayar pajak mobil, seperti KTP asli, BPKB, dan STNK yang masing-masing disertai fotokopinya.
Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat. Aplikasi SIGNAL Jika Anda tidak sempat ke gerai Samsat Keliling, mulai tahun 2021 sepertinya Anda sudah bisa melakukan transaksi pembayaran PKB melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini merupakan penyempurnaan dari aplikasi SAMOLNAS yang digunakan pada tahun 2019-2020. Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan oleh PT Bomba Pasifik Indonesia dan didukung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri RI dan PT Jasa Raharja. Aplikasi SIGNAL memungkinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online di 33 provinsi melalui ponsel di genggaman dan file STNK juga akan dikirimkan ke alamat tersebut. Namun aplikasi ini tidak bisa digunakan bagi pemilik mobil yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Untuk tunggakan pajak yang sudah lebih dari satu tahun, sebaiknya selalu menghubungi kantor Samsat terdekat. Baca juga: Bayar Pajak Mobil dengan Mudah di Samsat Keliling Jadetabek