Jakarta (PAY MEDIA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) di Jakarta Pusat karena perusahaannya tidak bisa kuat.
Hingga batas waktu yang disepakati, PT RSF belum dapat meningkatkan derajat kesehatan dan memenuhi ketentuan tersebut, kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi di Jakarta, Senin.
Ismail mengatakan, OJK sebelumnya telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus mengingat Tingkat Kesehatan (TKS) yang dimilikinya berpredikat tidak sehat.
Sesuai aturan, OJK memberikan waktu kepada direksi, pengurus, dan pemegang saham PT RSF untuk mengambil langkah-langkah peningkatan derajat kesehatan dan memenuhi ketentuan. Namun, perusahaan tidak dapat meningkatkan tingkat kesehatannya.
Pencabutan izin usaha PT RSF dilakukan dalam rangka penerapan ketentuan hukum secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri bisnis keuangan yang kuat dan andal serta melindungi konsumen.
Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan komersial di bidang usaha keuangan.
PT RSF wajib menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lain, dengan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal tersebut. tanggal bisnis. dicabut izinnya untuk mengambil keputusan pembubaran badan hukum PT RSF dan membentuk Tim Likuidasi.
Perusahaan juga harus memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, mendirikan pusat informasi dan pengaduan pelanggan internal di perusahaan dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PT RSF juga dilarang menggunakan kata pembiayaan, pembiayaan dan/atau kata-kata yang mencirikan kegiatan perusahaan keuangan atas nama perusahaan tersebut.
Baca juga: OJK cabut izin usaha 14 bank secara bertahap Baca juga: OJK cabut izin usaha 66 penyelenggara fintech P2P lending Baca juga: OJK cabut izin PayTren, Yusuf Mansur: Dana nasabah sudah dikembalikan semua