Channelinspira.com | Aceh Selatan – Sebanyak 16 pelanggaran Islam, Acad Qanun No. 6 pada tahun 2014 sehubungan dengan Regence Soceh South Rush pada hari Kamis (06/19/2025).
Implementasi pemahaman UQBAT tentang saksi yang disaksikan oleh Master Master yang terlibat dalam Aceha Baital Mukadi, kursus Ecceh, Direktur II B T Thaktuan Detention Center serta tamu lain diundang.
A. Indra Sanjaya, Direktur Kantor Kejaksaan (Kejari) dalam pernyataannya, mengatakan eksekusi cambuk diadakan hari ini, 16 dihukum.
“Kami menelepon 20 tahanan, diikuti oleh 16 dengan tidak adanya 4. Itu bukan pernyataan dari Keuchik.”
Praktik eksekusi cambuk juga prihatin dengan tujuan Pasal 247, 252 dan 253 Aceh Qanon) pada tahun 2013 mengenai prosedur Jinayat. Dan hukum Jinyat bersifat permanen untuk dieksekusi.
“Jarimah Jina 1 Eksekusi 1 Kasus, Jarimah Ikhtith 2 Case, Kasus Pelecehan Seksual Jarimah 3
Sebagai ascital mukadis, agal mukadis mengatakan pemerintah Korea Selatan mendukung penguatan hukum Islam di Kaza Selatan, dan semua aspek pemerintah daerah.
“Ini berharap bahwa ini adalah pelajaran, terutama kita akan melihat orang -orang muda, berharap mereka tidak boleh mengulangi, keduanya yang mengatasi pelecehan Syariah,” katanya.
Pemerintah Aceh Aceh selatan juga mendukung aplikasi sanksi cambuk pada penyalahgunaan Syariah Syariah. “Untuk memberi tahu para remaja, (sanksi merah merah) sebenarnya diterapkan.” (*)
Ikuti inspirasi kanal Canalin di WhatsApp.
Leave a Reply